Pungutasi dan ejaan sering tidak
diperhatikan dan tidak dianggap penting, padahal dalam pemeriksaan
makalah, misalnya, pungutasi dan ejaan sangatlah penting.
Aturan yang berkaitan dengan ejaan dan pungutasi terdapat dalam Pedoman
Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (1991).
1. Tanda Titik (.)
a) Singkatan umum yang menggunakan huruf kapital tidak
diberi titik, sedangkan singkatan nama orang dan singkatan gelar akademik harus
menggunakan tanda titik.
b) Singkatan berhuruf kecil yang terdiri atas dua huruf
menggunakan dua buah titik, sedangkan singkatan yang terdidri atas tiga hruf
atau lebih hanya menggunakan satu titik.
c) Angka yang menyatakan jumlah untuk memisahkan ribuan,
jutaan dan seterusnya menggunakan tanda titik.
d) Angka yang menunjukan waktu atau jangka waktu
menggunakan tanda titik untuk memisahkan angka jam, menit, dan detik.
e) Angka atau huruf dalam bagan, ikhtisar atau daftar
menggunakan tanda taitik.
Tanda titik tidak digunakan :
a) Di belakang singkatan lambang kimia, satuan, ukuran,
takaran, timbangan dan mata uang.
b) Di belakang judul yang merupakan kepala karangan,
judul bab, dan subbab, kepala ilustrasi, dan tabel.
c) Di belakang alamat pengirim dan tanggal surat, dan di
belakang nama dan alamat penerima surat.
d) Di belakang angka atau huruf yang merupakan unsur
terakhir dalam deretan angka atau huruf itu.
e) Di belakang kalimat yang berakhir dengan tanda tanya
atau tanda seru.
f) Di belakang angka yang
tidak menyatakan jumlah.
2. Tanda Koma (,)
Tanda koma wajib digunakan :
a) Di antara unsur – unsur dalam suatu perincian atau
pembilangan yang terdiri atas tiga unsur atau lebih.
b) Untuk memisahkan kalimat setara yang satu dari kalimat
setara berikutnya yang didahului oleh kata seperti tetapi, melainkan atau
sedangkan.
c) Untuk memisahkan anak kalimat yang mendahului induk
kalimatnya.
d) Di belakang kata atau ungkapan pengubung antar
kalimat.
e) Di belakang kata seru seperti wah, ah, o, aduh,
kasihan dan ya.
f) Di antara nama dan alamat,
tempat dan tanggal, serta nama tempat dan wilayah atau negeri yang ditulis
beraturan.
g) Untuk memisahkan petikan langsung dari bagian
lain dalam kalimat.
h) Untuk mengapit keterangan tambahan dan keterangan
aposisi.
i) Di antara nama orang dan
gelar akademik yang mengikutinya untuk membedakannya dari singkatan nama
keluarga atau marga.
Tanda koma tidak digunakan :
a) Jika anak kalimat mengiringi induk kalimat.
b) Jika kutipan langsung berakhir dengan tanda tanya atau
tanda seru.
c) Jika rangkaina gelar ditempatkan di depan nama orang.
3. Tanda Titik Koma (;)
Tanda titik koma digunakan :
a) Untuk memisahkan kalimat yang setara dalam suatu
kalimat mejemuk sebagai pengganti kata penghubung.
b) Pada perincian ke bawah yang unsur – unsurnya berupa
kelompok kata yang panjang atau berupa kalimat.
4. Titik Dua (:)
a) Tanda titik dua digunakan pada kalimat lengkap, yang
diikuti perincian berupa kata atau frase.
b) Titik dua harus diganti menjadi titik satu pada
kaliamt lengkap, yang diikuti suatu perincian berupa kalimat lengkap pula, dan
perincian diakhiri tanda titik.
c) Titik dua tidak digunakan sebelum perincian yang
merupakan pelengkap kalimat. Atau, karena kalimat pengantarnya belum lengkap,
titik dua tidak perlu dicantumkan.
d) Titik dua digunakan sesudah kata atau ungkapan yang
memerlukan pemerian.
e) Tanda titik dua digunakan dalam teks drama sesudah
kata yang menunjukkan pelaku dalam percakapan.
f)
Tanda titik dua digunakan (1) di antara jilid atau
nomor majalah dan halaman majalah, (2) antara bab dan ayat dalam kitab suci,
(3) antara judul dan anak judul suatu karangan.
5. Tanda Pisah (-)
a)
Membatasi penyisipan kata atau kaliamt yang memberi
penjelasan khusus di luar bangun kalimat.
b)
Menegaskan aposisi atau keterangan lain sehingga
kalimat menjadi lebih jelas.
c)
Memisahkan dua bilangan, tanggal, kota,
atau negara yang berarti ‘sampai ke’.
EJAAN
Berbeda dengan pungutasi, peraturan ejaan bersifat jauh lebih ketat. Perubahan
ejaan harus berlandaskan kesepakatan yang dianut dan dikuasai oleh selingkung
bidang, khususnya jika berkaitan dengan masalah peristilahan selingkung.
1. Pemakaian Huruf Kapital
Hal – hal yang harus diawali dengan huruf kapital :
a)
Nama Tuhan dan Kitab Suci, termasuk kata ganti untuk
Tuhan,
b)
Unsur nama orang.
c)
Gelar kehormatan, keturunan, dan keagamaan yang
diikuti nama orang.
d)
Nama jabatan dan pangkat yang diikuti nama orang atau
yang digunakan sebagai pengganti nama orang tertentu, nama instansi, atau nama
tempat.
e)
Nama bangsa, suku, dan bahasa.
f)
Nama tahun, bulan, hari, hari raya, dan peristiwa
bersejarah.
g)
Nama geografi.
h)
Semua unsur nama negara, lembaga pemerintah dan
ketatanegaraan, nama dokumen resmi.
i)
Setiap unsur bentuk ulang sempurna yang terdapat dalam
nama badan, lembaga pemerintah dan ketatanegaraan serta dokumen resmi.
j)
Semua kata dalam nama buku, majalah, surat kabar, dan
judul karanagn kecuali kata depan dan kata hubung yang tidak terletak diawal
kalimat.
k)
Unsur singkatan nama gelar, pangkat dan sapaan.
l)
Kata penunjuk hubungan kekerabatan yang digunakan
dalam penyapaan dan pengacuan.
m) Kata
ganti Anda.
Huruf kapital tidak digunakan :
a)
Jika gelar, jabatan, dan pangkat tidak diikuti nama
orang, nama instansi, atau nama tempat.
b)
Jika nama orang digunakan sebagai nama jenis atau
satuan ukuran.
c)
Jika huruf pertama nama bangsa, suku dan bahasa
dipakai sebagai bentuk dasar kata keturunan, seperti kata sifat.
2. Penulisan Angka dan Bilangan
a)
Angka digunakan untuk menyatakan lambang bilangan atau
nomor.
b)
Angka digunakan untuk menyatakan :
1) Ukuran panjang, berat, luas dan isi.
2) Satuan waktu, jangka waktu , atau tanggal.
3) Nilai uang.
4) Kuantitas.
c)
Angka
lazim digunakan untuk melambangkan nomor jalan, rumah , apartemen, atau kamar
pada suatu alamat.
d)
Angka
digunakan untuk memori bagian karanagn dan ayat kitab suci.
e)
Penulisan lambang bilangan dengan huruf dilakukan
memisahkan tiap nama bilangan.